Amanah yang Dikhianati: Tafsir Al-Qur’an tentang Penyalahgunaan Kekuasaan dan Korupsi

Al-Qur’an memberikan panduan yang jelas dan menyeluruh dalam menghadapi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Melalui ayat-ayat seperti QS. An-Nisa: 58, QS. Al-Ma’idah: 8, dan QS. Al-Baqarah: 188, kita diajarkan untuk menunaikan amanah, menegakkan keadilan, dan menjauhi perbuatan yang merugikan masyarakat. Dalam konteks kekuasaan dan kepemimpinan, Al-Qur’an mendorong penguasa dan pemegang amanah untuk berintegritas, bertanggung jawab, dan berlaku adil tanpa memandang kepentingan pribadi.

Dokumentasi


Dalam kehidupan modern, kita sering disuguhi berita tentang praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak kepercayaan publik dan melemahkan fondasi keadilan. Kekuasaan yang semestinya menjadi amanah justru dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan pribadi, mengkhianati kepercayaan rakyat, dan menindas yang lemah.

Dalam Jurnal Legislasi Indonesia edisi 15 nomor 3 (2018), Wicipto Setiadi menjelaskan bagaimana korupsi dikatakan berbahaya. Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budaya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.¹ Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut.

Fenomena ini bukanlah persoalan baru. Al-Qur’an, sebagai pedoman hidup yang abadi, telah menyingkap tabir kegelapan ini jauh sebelum istilah “korupsi” populer. Dengan tegas, Al-Qur’an memerintahkan umat manusia untuk menegakkan amanah, berlaku adil, dan menjauhi tindakan batil yang merusak tatanan masyarakat. Melalui ayat-ayatnya yang sarat makna, seperti QS. An-Nisa: 58, QS. Al-Ma’idah: 8, dan QS. Al-Baqarah: 188, Al-Qur’an membentangkan prinsip-prinsip suci tentang kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.

Buya Hamka berpendapat bahwa tanggung jawab bukan hanya berada di pundak pemimpin besar seperti khalifah, sultan, raja, atau presiden, melainkan juga di pundak setiap individu. Dalam pandangan beliau, semua kita memiliki rakyat masing-masing, mulai dari rumah tangga kecil hingga negara besar. Oleh karena itu, setiap kita harus memikul amanah yang telah diberikan dan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT.²

Kajian ini akan mengupas pesan Al-Qur’an mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Menggali makna mendalam dari ayat-ayat tersebut, kita akan menemukan bahwa Al-Qur’an bukan hanya bicara soal aturan, melainkan juga menawarkan solusi spiritual dan praktis untuk membangun masyarakat yang adil dan berintegritas. Sebagaimana ayat-ayat berikut:

1. Perintah Amanah

QS. An-Nisa: 58

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Ayat ini bukan sekadar perintah untuk menegakkan keadilan secara literal, tetapi juga merupakan panggilan moral dan spiritual yang mendalam bagi para pemimpin dan seluruh manusia. Ma’mun Hamush menegaskan pentingnya menunaikan amanah dan menegakkan keadilan sebagai manifestasi tauhid dalam kehidupan bermasyarakat.³ Karena itulah, setiap individu yang diberi tanggung jawab, baik dalam pemerintahan, hukum, maupun hubungan sosial, harus selalu menyadari bahwa Allah Maha Mendengar segala ucapan dan Maha Melihat setiap perbuatan.

2. Perintah berlaku adil dan jujur, meskipun terhadap orang yang kita benci

QS. Al-Ma’idah: 8

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan."

As-Sa‘di menafsirkan bahwa ayat ini menyeru orang beriman agar benar-benar menunaikan kewajiban imannya dengan menegakkan keadilan.⁴ Bahkan terhadap musuh atau orang yang dibenci sekalipun, keadilan tetap harus ditegakkan, karena hal itu adalah puncak dari ketakwaan.

3. Larangan memanipulasi hukum untuk mendapatkan harta secara zalim

QS. Al-Baqarah: 188

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Menurut Ibnu Katsir, ayat ini mengisahkan seseorang yang mengingkari utangnya padahal ia tahu dirinya bersalah, lalu membawa masalah ke pengadilan untuk menang secara zalim.⁵

Dalam hadis riwayat Ummu Salamah, Rasulullah ﷺ bersabda:

_“Sesungguhnya aku ini manusia biasa. Kalian datang kepadaku untuk mengadukan masalah kalian. Mungkin sebagian dari kalian lebih pandai dalam menyampaikan hujah daripada yang lain, sehingga aku memutuskan perkara untuknya berdasarkan apa yang kudengar. Maka siapa saja yang aku putuskan untuknya sesuatu yang merupakan hak orang lain, maka sesungguhnya itu hanyalah sepotong api neraka. Hendaklah dia mengambilnya atau meninggalkannya.”_⁶

Anwar al-Baz menyimpulkan bahwa keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Hukum hanya mengikat lahiriah, sementara dosa tetap tertanggung di sisi Allah.⁷

Al-Qur’an memberikan panduan yang jelas dan menyeluruh dalam menghadapi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Melalui ayat-ayat seperti QS. An-Nisa: 58, QS. Al-Ma’idah: 8, dan QS. Al-Baqarah: 188, kita diajarkan untuk menunaikan amanah, menegakkan keadilan, dan menjauhi perbuatan yang merugikan masyarakat. Dalam konteks kekuasaan dan kepemimpinan, Al-Qur’an mendorong penguasa dan pemegang amanah untuk berintegritas, bertanggung jawab, dan berlaku adil tanpa memandang kepentingan pribadi.

Penerapan nilai-nilai Al-Qur’an ini sangat penting untuk membangun tatanan masyarakat yang adil, transparan, dan bermoral. Penanaman nilai keadilan, kesadaran akan amanah, serta pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan kekuasaan dan harta merupakan solusi utama yang ditawarkan Al-Qur’an. Dengan begitu, kita dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera, bersih dari korupsi, dan diridai oleh Allah.

عَقْلُكَ عَالَمٌ بِلَا حُدُودٍ، فَاخْتَرْ أَنْ تَزَيِّنَهُ بِأَزْهَارِ الرُّوعَةِ أَمْ تَدَعْهُ يَغْرَقُ فِي فَوْضَى الْأَعْشَابِ الْبَرِّيَّةِ؟
Pikiranmu adalah dunia tanpa batas, maka pilihlah: apakah kau akan menghiasnya dengan bunga-bunga keindahan atau membiarkannya tenggelam dalam kekacauan rerumputan liar?

Muhammad Hasyim As'ari
Semester 6 (enam)


DAFTAR CATATAN KAKI

  1. Wicipto Setiadi, “Korupsi dan Generasi Muda,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15 No. 3 (2018), hlm. 205.

  2. Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983), jilid 4, hlm. 317.

  3. Ma’mun Hamush, Tafsir Ayat-Ayat Sosial Politik dalam Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera, 2007), hlm. 143–145.

  4. Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, (Riyadh: Dar Ibn Hazm, 2000), hlm. 214.

  5. Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, (Beirut: Dar al-Fikr, 2002), jilid 1, hlm. 227.

  6. HR. Bukhari no. 6967 dan Muslim no. 1713.

  7. Anwar al-Baz, Mafahim al-Qur’an: al-Adalah wa al-Amanah, (Kairo: Dar al-Turath, 1999), hlm. 201.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT