Benarkah Seorang Wanita Haram Memosting Foto atau Video di Medsos?

Fenomena Wanita Memosting Foto dan Video: Antara Kebutuhan, Syari’at, dan Fitnah. Tidak dapat dipungkiri lagi, saat ini banyak kita jumpai wanita yang tampil cantik dan menawan, baik di kehidupan nyata maupun di media sosial. Kecenderungan untuk mempercantik diri dan ingin terlihat menarik adalah sifat alami yang dimiliki oleh perempuan. Ditambah dengan perkembangan teknologi dan media komunikasi yang semakin canggih, hasrat ini kian mudah diwujudkan melalui berbagai platform digital.

Dokumentasi

Benarkah Seorang Wanita Haram Memosting Foto atau Video di Medsos?


Fenomena Wanita Memosting Foto dan Video: Antara Kebutuhan, Syari’at, dan Fitnah.

Tidak dapat dipungkiri lagi, saat ini banyak kita jumpai wanita yang tampil cantik dan menawan, baik di kehidupan nyata maupun di media sosial. Kecenderungan untuk mempercantik diri dan ingin terlihat menarik adalah sifat alami yang dimiliki oleh perempuan. Ditambah dengan perkembangan teknologi dan media komunikasi yang semakin canggih, hasrat ini kian mudah diwujudkan melalui berbagai platform digital.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa perempuan gemar berfoto, berswafoto (selfie), bahkan membuat video. Kegiatan ini dilakukan baik untuk koleksi pribadi maupun untuk dibagikan kepada khalayak melalui media sosial. Namun persoalan muncul ketika foto atau video yang dibagikan tersebut diakses secara luas, termasuk oleh laki-laki yang bukan mahramnya, bahkan tersebar hingga ke luar negeri tanpa bisa dikendalikan.

Dalam kondisi ini, perempuan tanpa disadari bisa menjadi ujian besar bagi kaum laki-laki. Di sisi lain, Visual kecantikan yang ditampilkan di ruang publik digital kadang dapat memicu lintasan pikiran atau fantasi yang tidak sepatutnya. Sedangkan perempuan yang dianggap kurang cantik pun bisa menjadi sasaran hinaan. Yang pada akhirnya baik keluar rumah maupun tidak, efeknya tetap serupa karena kini media sosial telah menjadi panggung baru bagi masyarakat modern.

Agar kita tidak terjebak dalam hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama, penting untuk merujuk kepada pendapat para ulama. Dalam mazhab Syafi’i, terdapat penjelasan mengenai hukum melihat aurat dan potensi fitnah:

Dalam Kitab Mukhtashar Tuhfah Al-Muhtaj disebutkan:

(ويحرم نظر فحل) وخصي ومجبوب بخلاف الممسوح، أما الخنثى فيحرم نظره للرجال أو النساء أو خنثى مثله والعكس في الجميع احتياطاً (بالغ) ولو شيخا هَمَّا ومخنثا وهو المتشبه بالنساء- عاقل مختار (إلى عورة حرة) خرج مثالها فلا يحرم نظره في نحو مرآة, ومحل ذلك حيث لم يخش فتنة ولا شهوة.

‎(مختصر تحفة المحتاج بشرح المنهاج ج٣ ص ١٦٤)

“Dan haram melihat aurat laki-laki dewasa baik yang masih utuh, atau yang telah dikebiri, maupun yang telah dipotong seluruh kemaluannya, berbeda dengan orang yang alat kelaminnya rata atau hilang sejak lahir. Adapun khunsa (orang yang memiliki dua alat kelamin), maka haram dilihat oleh laki-laki, perempuan, atau khunsa lainnya, dan juga sebaliknya, semuanya sebagai bentuk kehati-hatian. Yang sudah baligh meskipun dia sudah tua, atau seorang mukhannits (pria yang menyerupai wanita berakal dan dengan kehendak sendiri) Kepada aurat perempuan yang merdeka, dan yang keluar dari contoh ini tidak termasuk. Maka tidak haram melihat perempuan dari cermin atau sejenisnya. Dan ketentuan ini berlaku selama tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah atau syahwat.”

Sedangkan dalam Kitab I’anah at-Thalibin dijelaskan:

‎الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع

‎( إعانة اطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ج٣ص٣٠١)

“Fitnah adalah kecenderungan dan dorongan jiwa terhadap hubungan seksual.”

Dari kedua referensi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum dan Etika Bermedia Sosial:

1. Menggunakan media sosial hukumnya mubah (boleh), selama konten yang dibagikan dan tujuannya tidak bertentangan dengan syari’at. Contoh penggunaan yang dibolehkan antara lain: menyambung silaturahmi, berdakwah, edukasi, bisnis, dan hal-hal positif lainnya.

2. Jika penggunaan media sosial menimbulkan fitnah, baik karena aurat yang terbuka, gaya berpakaian, ekspresi, atau cara berbicara yang dapat menimbulkan syahwat atau mengundang perhatian yang tidak halal, maka hukum mengunggah konten tersebut menjadi haram.

3. Konteks sangat penting, Bahkan jika aurat telah ditutup, namun gaya penyampaian atau niat di balik unggahan tersebut dapat memancing syahwat, maka perlu kehati-hatian. Syari’at Islam bukan hanya mengatur zahir (tampilan luar), tapi juga memperhatikan dampak dan niat.

4. Media sosial adalah alat, Ia bisa menjadi sarana dakwah dan menyebarkan kebaikan, atau justru menjadi tempat bermaksiat secara terbuka jika tidak digunakan dengan bijak.

‎فكر قبل أن تعمل

“Pikirkanlah sebelum kamu bertindak.”

Dalam Islam, segala sesuatu dilihat dari niat dan tujuannya:

‎الأمور بمقاصدها

“Segala perkara tergantung kepada tujuannya”.

Oleh karena itu, mari kita bijak dalam menggunakan media sosial. Tanyakan pada diri kita sebelum mengunggah sesuatu:

Apakah ini bermanfaat?

Apakah ini mendatangkan ridha Allah?

Apakah ini mengundang fitnah?

Gunakanlah teknologi sebagai sarana untuk menebar manfaat, bukan malah menjadi ladang dosa yang terus mengalir tanpa henti.

‎ كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته

kita semua akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kita lakukan, termasuk apa yang kita unggah di media sosial.

Ditulis oleh:

  1. Muhammad Arsyad (Semester 3) 

  2. Mahfudz Hadi (Semester 5) 

  3. Muhammad Zein Wildan (Semester 1) 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT