Daurah Ilmiah & Bedah Kitab : ‘Ilmu Ushūl dalam Qirā’āt al-Qur’ān al-Majīd bersama Ulama al-Azhar, Prof. Dr. Muhammad Salim Abu ‘Ashi di Ma’had Aly Darul Ulum

Ahad (21 September 2025), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Salim Abu ‘Ashi Al-Azhari guru besar ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Beliau melakukan kunjungan singkat ke Indonesia dalam rangka memberikan kuliah umum, dan Ma'had Aly Darul ulum menjadi salah satu dari beberapa jadwal daurah ilmiah beliau. Dalam kesempatan ini beliau mengisi muhadhoroh Ammah di Ma’had Aly dengan tema “Al-Qur’ān antara Turāts dan Realitas: Bagaimana Tafsir Klasik Menjawab Problematika Kontemp

Dokumentasi

Ahad (21 September 2025), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Salim Abu ‘Ashi Al-Azhari  guru besar ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Beliau melakukan kunjungan singkat ke Indonesia dalam rangka memberikan kuliah umum, dan Ma'had Aly Darul ulum menjadi salah satu dari beberapa  jadwal daurah ilmiah beliau. Dalam kesempatan ini beliau mengisi muhadhoroh Ammah di Ma’had Aly dengan tema “Al-Qur’ān antara Turāts dan Realitas: Bagaimana Tafsir Klasik Menjawab Problematika Kontemporer”, selain itu beliau juga membedah kitab ‘Ilmu Ushūl: Madkhalan ilā Qirā’āt al-Qur’ān al-Majīd. 


Acara ini berlangsung selama dua hari, 21–22 September 2025, dengan peserta seluruh mahasantri Ma’had Aly Darul Ulum, yang berjumlah kurang lebih 160 mahasantri. Suasana kegiatan berlangsung penuh antusiasme, para peserta menyimak dengan khidmat serta aktif dalam sesi diskusi. 


Beliau memulai materi dengan membahas tentang pembagian ilmu dalam Islam menjadi tiga berdasarkan sumber pengambilannya:

1. Al-‘Ulūm al-‘Aqliyyah – ilmu-ilmu yang bersumber dari akal murni, seperti logika, matematika, dan filsafat.

2. Al-‘Ulūm an-Naqliyyah – ilmu-ilmu yang bersandar pada wahyu dan riwayat, seperti hadits, dan ilmu qirā’āt.

3. Ilmu yang memadukan keduanya, yakni akal dan naql, misalnya Uṣūl al-Fiqh.

Di antara ilmu yang erat hubungannya dengan pemahaman makna-makna al-Qur’an adalah ilmu tafsir, Uṣūl al-Fiqh, dan ‘Ulūm al-Qur’ān. Tanpa penguasaan ilmu-ilmu ini, pemahaman terhadap Kitab Allah tidak akan sempurna.


Keutamaan Ilmu Uṣūl al-Fiqh

Ilmu Uṣūl al-Fiqh merupakan salah satu ilmu yang sangat mulia. Imam al-Ghazālī menegaskan bahwa ilmu yang paling mulia adalah ilmu yang memadukan antara akal dan wahyu, dan Uṣūl al-Fiqh termasuk dalam kategori tersebut.


Ilmu ini lahir dari kreasi murni kaum Muslimin tanpa contoh sebelumnya. Kaidah-kaidahnya diambil dari syariat dan dari pengetahuan akal yang pasti. Ia menjadi landasan bagi metode logis dalam ilmu tafsir. Sejarah mencatat, hanya ada dua ilmu yang benar-benar lahir dari peradaban Islam tanpa warisan dari peradaban sebelumnya, yaitu Uṣūl al-Fiqh dan Muṣṭalaḥ al-Ḥadīts.


Definisi dan Ruang Lingkup Uṣūl al-Fiqh

Para ulama merumuskan definisi Uṣūl al-Fiqh dalam tiga pokok:

1. Dalil-dalil fiqh, yaitu sumber hukum syariat.

2. Cara memahami dalil-dalil tersebut dengan kaidah yang benar.

3. Syarat-syarat bagi seorang mujtahid yang akan menggali hukum dari sumber-sumber tersebut.


Intinya, Uṣūl al-Fiqh adalah kaidah-kaidah besar untuk memahami hukum syariat. Salah satu contohnya:

> الأمر يفيد الوجوب – setiap kalimat perintah (fi‘il amr) pada asalnya menunjukkan kewajiban.

Contoh penerapannya dapat dilihat pada firman Allah:

> ﴿ أَقِيمُوا الصَّلَاةَ ﴾

“Tegakkanlah shalat.” (QS al-Baqarah: 43)

Kata “أقيموا” merupakan fi‘il amr (kata kerja perintah). Karena tidak ada petunjuk yang memalingkan kepada anjuran, maka perintah tersebut dipahami sebagai kewajiban. Dari sinilah para ulama menetapkan bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib.


Sumber-Sumber Hukum yang Disepakati

Empat dalil pokok yang disepakati para ulama dalam fiqh adalah al-Qur’an, as-Sunnah, ijmā‘, dan qiyās.

  1. Al-Qur’an menjelaskan hukum syariat secara global, kecuali pada perkara tertentu seperti warisan yang dijelaskan secara rinci. Karena sifatnya yang universal, al-Qur’an dapat diamalkan sepanjang masa.

  2. As-Sunnah berfungsi sebagai penjelas terhadap ayat-ayat yang bersifat umum, serta menetapkan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an.

  3. Ijmā‘ memberikan kepastian terhadap hal-hal yang sebelumnya bersifat dugaan (ẓannī).

  4. Qiyās merupakan tuntutan syariat sekaligus akal, sebab hadits-hadits Nabi ﷺ jumlahnya terbatas, sedangkan peristiwa kehidupan tidak terbatas. Karena itu, persoalan yang memiliki kesamaan sebab dapat dianalogikan hukumnya.


Hubungan antara Uṣūl al-Fiqh dan ‘Ulūm al-Qur’ān

Dalam ilmu manṭiq (logika), dikenal empat macam hubungan antara dua perkara:

1. Tabāyun – tidak ada hubungan sama sekali, seperti antara manusia dan batu.

2. Tasāwī – persamaan murni, seperti antara seekor singa dengan singa yang lain.

3. ‘Umūm wa khuṣūṣ muṭlaq – ketika salah satu lebih umum secara mutlak, sedangkan yang lain lebih khusus dan selalu berada di dalam yang umum. Contohnya, “shalat” lebih umum dibanding “shalat Jumat”; semua shalat Jumat adalah shalat, tetapi tidak semua shalat adalah Shalat Jum’at.

4. ‘Umūm wa khuṣūṣ wajhī – terdapat sisi persamaan dan sisi perbedaan.


Hubungan antara Uṣūl al-Fiqh dan ‘Ulūm al-Qur’ān termasuk kategori keempa/: ‘umūm wa khuṣūṣ wajhī. Keduanya bertemu pada sumber pokok hukum, yaitu al-Qur’an al-Karīm, ditinjau dari sisi penjelasan dan istinbāṭ (penggalian hukum).


Bedanya, ‘Ulūm al-Qur’ān memiliki pembahasan tambahan yang tidak dimiliki Uṣūl al-Fiqh, seperti sejarah turunnya al-Qur’an, kemukjizatannya, pengumpulannya, dan penataannya. Adapun Uṣūl al-Fiqh secara khusus membahas Sunnah, ijmā‘, maslahat, dan istihsān, yang tidak berkaitan langsung dengan ‘Ulūm al-Qur’ān.


  Qoidah ushul yang bisa membantu kita untuk memahami makna al-Qur’an,terbagi menjadi  4 macam:

  1. Pentingnya memahami karakteristik bahasa arab baik dalam segi mufrod atau susunannya.

Telah dijelaskan bahwa al-qur’an diturunkan dengan “bi lisan ‘arobiy mubiin”, semakin dalam seseorang mendalami bahasa maka semakin dalam pula ia memahami al-qur’an.

  1. Memahami siyaq atau konteks ayat tertentu yakni baik ayat yang turun sebelumnya maupun setelahnya.

Siyaq memiliki 2 tugas utama yaitu :

  1. Menentukan dengan jelas apa maknanya

  2. Mentarjih atau mengunggulkan manakah makna yang paling cocok untuk kalimat tersebut sesuai dengan konteksnya.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الرُّوْحِۗ

Banyak sekali para ulama yang mengartikan “ruh” sebagai jiwa manusia, tapi para ulama’ tafsir juga mengartikan  “ruh” dengan arti Al-Qur’an karena adanya ayat:

وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِّنْ أَمْرِنَا



  1. Memahami apa tujuan dari diturunkannya wahyu.

Imam Syaikh Abdul ‘Adzim Adzarqony mengaatakan bahwa, Tujuan universal adanya al-qur’an itu ada 2 yaitu :

  1. Menetapkan dan memastikan kenabian Nabi Muhammad SAW.

  2. Sebagai petunjuk dan memberi tuntunan untuk seluruh umat manusia.

Selain tujuan universal, juga terdapat tujuan khusus yang harus kita fahami sesuai dengan poros turunnya ayat al-qur’an itu sendiri. Seperti tujuan disyari’atkannya shalat untuk mencegah dari kemungkaran dan syari’at-syari’at yang lain. Yang bertujuan agar kita semakin bertaqwa kepada Allah SWT.

Beliau menambahkan bahwa dalam ushul fiqh terdapat “Maqoshid Al-Syari’ah”, yakni kewajiban seseorang untuk menjaga agama, jiwa, akal, harta, kehormatan, dan nasab. Seperti dalam surah al-Nashr kita diperintahkan untuk menjaga 3 hal :

  1. Menjaga iman

  2. Menjaga amal shalih

  3. Dan, memberi wasiat kebaikan

Setelah pemaparan materi oleh beliau, daurah ilmiah ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para mahasantri berkesempatan mengajukan pertanyaan kritis seputar materi yang telah disampaikan. Hal ini menambah dinamika intelektual dan memperkuat pemahaman peserta terhadap relevansi tafsir klasik dalam menjawab tantangan zaman modern. Semoga bermanfaat.


Nurun Nihayatul M. (smt.7)

Naily Syarofah Maulidiyah (smt. 5)

Zida Afkarina (smt. 1)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT