Konsep Riba dan Keberkahan Harta dalam Tafsir Hidayatul Qur’an

Berdasarkan kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa Tafsir Hidayatul Qur’an memandang riba sebagai praktik ekonomi yang merusak akal, jiwa, dan keberkahan harta. Al-Qur’an tidak hanya melarang riba, tetapi juga menawarkan alternatif yang lebih baik berupa transaksi halal dan sedekah. Penjelasan KH. Afifuddin Dimyathi, Lc., MA mempertegas bahwa keberkahan harta diukur dari manfaat dan ketenangan yang dihasilkan, bukan dari banyaknya jumlah. Dengan demikian, pesan ayat-ayat riba tetap relevan dala

Dokumentasi


(Kajian QS. Al-Baqarah [2]: 275–276)

Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., tetapi juga memberikan pedoman dalam membangun relasi sosial dan ekonomi yang adil. Dalam konteks ini, salah satu persoalan ekonomi yang mendapat perhatian besar dalam Al-Qur’an adalah riba. Larangan riba ditegaskan secara eksplisit karena praktik tersebut mengandung unsur kezaliman, berpotensi merusak tatanan sosial, serta berdampak pada hilangnya keberkahan harta.

Sejalan dengan hal tersebut, Tafsir Hidayatul Qur’an memberikan penjelasan yang mendalam mengenai ayat-ayat riba dengan bahasa yang lugas dan argumentatif. Penafsiran dalam tafsir ini tidak hanya berhenti pada pemaknaan teks ayat, tetapi juga mengungkap dampak riba terhadap kondisi spiritual manusia serta keberkahan harta yang dimilikinya. Oleh karena itu, kajian terhadap tafsir ini menjadi penting guna memahami pesan Al-Qur’an secara utuh, kontekstual, dan aplikatif dalam kehidupan modern.

Allah Swt. berfirman:

﴿الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ﴾

Terjemah:
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barang siapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Dan barang siapa mengulangi, maka mereka itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Berdasarkan ayat tersebut, Tafsir Hidayatul Qur’an menjelaskan bahwa pelaku riba kelak akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan tidak normal, seperti orang yang terkena penyakit ayan atau kerasukan. Gambaran ini menunjukkan adanya kerusakan akal dan jiwa sebagai akibat dari kebiasaan melakukan riba, yang pada akhirnya berpengaruh pada kondisi spiritual pelakunya.

Lebih lanjut, tafsir ini menegaskan bahwa penyebab utama kondisi tersebut adalah kesalahan logika pelaku riba yang menyamakan riba dengan jual beli. Mereka beranggapan bahwa keduanya sama-sama bentuk muamalah dan sama-sama halal. Namun demikian, Al-Qur’an membantah anggapan tersebut secara tegas dengan menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Perbedaan ini menegaskan bahwa kesamaan bentuk lahiriah suatu transaksi tidak serta-merta menjadikan hukum dan nilai keduanya sama.

Selain itu, ayat ini juga menegaskan sikap Allah Swt. terhadap pelaku riba. Apabila seseorang berhenti dari praktik riba setelah datang larangan Allah, maka Allah mengampuni transaksi yang telah berlalu. Akan tetapi, apabila ia kembali melakukan riba setelah mengetahui keharamannya, maka ia terancam azab dan kekal di dalam neraka.

Selanjutnya, Allah Swt. berfirman:

﴿يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ﴾

Terjemah:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap kafir dan selalu berbuat dosa.”

Dalam ayat ini, Tafsir Hidayatul Qur’an menjelaskan bahwa Allah Swt. memusnahkan harta riba, baik dengan menghilangkan harta tersebut secara nyata maupun dengan mencabut keberkahannya. Dengan demikian, meskipun harta riba tampak bertambah secara kuantitas, pada hakikatnya harta tersebut tidak membawa manfaat dan ketenangan bagi pemiliknya.

Penafsiran ini diperkuat oleh keterangan Imam Ibnu Katsir yang menyatakan bahwa harta riba tidak akan memberikan manfaat, bahkan dapat menjadi sebab siksa di dunia dan akhirat. Oleh sebab itu, banyaknya harta tidak dapat dijadikan tolok ukur kebaikan apabila diperoleh melalui jalan yang batil.

Sejalan dengan penjelasan tersebut, KH. Afifuddin Dimyathi, Lc., MA dalam salah satu majelis kajiannya menegaskan bahwa “tidak bermanfaatnya suatu harta merupakan tanda tidak adanya keberkahan.” Seseorang bisa saja memiliki harta dalam jumlah besar, namun harta tersebut cepat habis tanpa terasa dan digunakan untuk hal-hal yang tidak bernilai, seperti foya-foya dan hiburan semata. Kondisi ini menjadi indikasi bahwa harta tersebut tidak berkah, yang boleh jadi disebabkan oleh cara memperolehnya yang tidak halal.

Lebih jauh, KH. Afifuddin Dimyathi, Lc., MA juga menekankan bahwa salah satu metode Al-Qur’an dalam mengubah perilaku manusia adalah dengan memberikan alternatif yang lebih baik. Ketika Allah melarang riba, Allah tidak membiarkan manusia tanpa pilihan, melainkan menunjukkan jalan lain yang halal dan bermaslahat, seperti jual beli yang sah dan sedekah.

Hal ini tercermin secara jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 276, di mana Allah Swt. membandingkan riba dengan sedekah. Riba dimusnahkan, sedangkan sedekah justru ditumbuhkan. Perbandingan ini menunjukkan bahwa keberkahan harta tidak terletak pada upaya menumpuk kekayaan semata, melainkan pada cara mengelola harta sesuai dengan nilai keadilan, kebaikan, dan kemaslahatan.

Penutup

Berdasarkan kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa Tafsir Hidayatul Qur’an memandang riba sebagai praktik ekonomi yang merusak akal, jiwa, dan keberkahan harta. Al-Qur’an tidak hanya melarang riba, tetapi juga menawarkan alternatif yang lebih baik berupa transaksi halal dan sedekah. Penjelasan KH. Afifuddin Dimyathi, Lc., MA mempertegas bahwa keberkahan harta diukur dari manfaat dan ketenangan yang dihasilkan, bukan dari banyaknya jumlah. Dengan demikian, pesan ayat-ayat riba tetap relevan dalam membangun sistem ekonomi yang adil, etis, dan bermoral di tengah kehidupan modern.

Maulatunni’mah 

Semester 7 

Mahasantri Ma’had aly Darul Ulum 


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT