“Menjadikan Ulūmul Qur’ān sebagai Pedoman dalam Menyikapi Klaim di Media Sosial: Perspektif Fazal Himam”

Dalam konteks ini, ulūmul Qur’ān bukan hanya disiplin akademik, tetapi juga menjadi kompas penting bagi umat Islam agar tidak mudah terombang-ambing oleh klaim-klaim viral yang belum tentu benar

Dokumentasi


Di era digital, media sosial menjadi ruang yang sangat aktif dalam menyebarkan berbagai bentuk pemahaman tentang Al-Qur’an. Salah satu yang kerap muncul adalah klaim tentang “keajaiban numerik”. Baru-baru ini, sebuah unggahan di Instagram oleh Ust. Fazal Himam, Lc., Dipl., yang akan menjadi narasumber di acara “Bulan Kajian Ulumul Qur’an Nusantara” yang diselenggarakan oleh Ma’had Aly Darul Ulum pada 18 mei 2026, beliau menyoroti sekaligus mengkritisi klaim populer tersebut dengan pendekatan yang lebih ilmiah dan berbasis ‘Ulumul Qur’an.

Unggahan tersebut memuat cuplikan pernyataan dari Dr. Manachem Ali, SS, M.MA., yang menyatakan bahwa kata “yaum” (hari) dalam al-qur’an berjumlah 365 kali, selaras dengan jumlah hari dalam setahun. Tidak hanya itu, kata “syahr” (bulan) juga disebut muncul sebanyak 12 kali, sesuai dengan jumlah bulan dalam satu tahun. Klaim ini kemudian dipandang sebagai bukti kemukjizatan al-qur’an dari sisi numerik.

Namun, dalam penjelasannya, Ust. Fazal Himam memberikan klarifikasi yang cukup mendalam. Ia menunjukkan bahwa perhitungan tersebut tidak sesederhana yang diklaim.

Mengurai Kata “Yaum” dalam Al-Qur’an

Dalam analisis yang lebih komprehensif, kata “yaum” dalam al-qur’an tidak hanya muncul dalam satu bentuk. Jika dihitung secara keseluruhan :

Bentuk tunggal :

Yaum (290 kali)

Al-yaum (75 kali)

Yaumukum (5 kali)

Yaumuhum (5 kali)

Yauma’idz (70 kali)

Bentuk dual :

Yaumain (3 kali)

Bentuk jamak :

Ayyam (24 kali)

Al-ayyam (2 kali)

Sehingga total keseluruhan mencapai 474 kali, bukan 365. Angka 365 kali hanya bisa diperoleh jika seseorang memilih secara selektif bentuk “yaum” dan “al-yaum” saja, sementara bentuk lain diabaikan. Pendekatan seperti ini, menurut Fazal Himam, bukanlah metode ilmiah, melainkan bentuk cocoklogi.

Mengkaji Kata “Syahr” (Bulan)

Hal serupa juga terjadi pada kata “syahr” (bulan). Jika dihitung secara lengkap :

Bentuk tunggal :

Syahr (6 kali)

Asy-syahr (6 kali)

Bentuk dual :

Syahrain (2 kali)

Bentuk jamak : 

Asyhur (5 kali)

Al-asyhur (1 kali)

Total keseluruhan menjadi 20 kali, bukan 12. Angka 12 hanya muncul jika dihitung terbatas pada bentuk tunggal saja.

Apa yang disampaikan Ust. Fazal Himam sejatinya bukan sekedar bantahan saja, tetapi juga ajakan untuk kembali menggunakan disiplin ilmu yang tepat dalam memahami al-Qur’an, yaitu Ulumul Qur’an. Pemahaman al-Qur’an  tidak cukup hanya dengan membaca terjemahan atau mengandalkan data mentah, tetapi harus melalui pendekatan ilmiah yang mempertimbangkan : Bentuk morfologis kata, konteks ayat, serta metodologi tafsir yang shahih. Tanpa itu klaim-klaim yang beredar di media sosial berpotensi menyesatkan, meskipun terlihat “menakjubkan” di permukaan.

Topik ini menjadi salah satu materi yang akan disampaikan oleh Ust. Fazal Himam dalam kegiatan “Bulan Kajian Ulumul Qur’an Nusantara” yang diselenggarakan oleh Ma’had Aly Darul Ulum. Secara khusus, pembahasan ini diarahkan pada “bagaimana menggunakan ulumul qur’an sebagai pengukur kebenaran di media sosial”.

Fenomena “mukjizat angka” dalam Al-Qur’an memang menarik perhatian. Namun, tanpa metode yang benar, hal tersebut dapat bergeser dari upaya tadabbur menjadi sekadar sensasi. Sebagaimana tersirat dari penjelasan Ust. Fazal Himam, kemukjizatan Al-Qur’an tidak membutuhkan pembenaran melalui manipulasi angka. Justru, keindahan dan kedalamannya akan semakin tampak ketika dipahami dengan pendekatan ilmu yang tepat.

Dalam konteks ini, ulūmul Qur’ān bukan hanya disiplin akademik, tetapi juga menjadi kompas penting bagi umat Islam agar tidak mudah terombang-ambing oleh klaim-klaim viral yang belum tentu benar.


Nurun Nihayatul M.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT