Al-Qur’an merupakan petunjuk hidup umat Islam yang diturunkan dalam bahasa Arab dengan struktur yang sangat indah dan padat makna. Memahami al-Qur’an secara utuh tentu tidak cukup hanya melalui terjemahan, melainkan perlu penguasaan terhadap ilmu-ilmu alat, salah satunya adalah ilmu nahwu.
Al-Qur’an merupakan
petunjuk hidup umat Islam yang diturunkan dalam bahasa Arab dengan struktur
yang sangat indah dan padat makna. Memahami al-Qur’an secara utuh tentu tidak
cukup hanya melalui terjemahan, melainkan perlu penguasaan terhadap ilmu-ilmu
alat, salah satunya adalah ilmu nahwu.
Salah satu cabang
penting dalam nahwu adalah I’rab. Pengertian i’rab adalah perubahan
akhir kalimat dalam bahasa Arab karena perbedaan unsur (‘amil) yang memasukinya baik secara tampak lafadznya maupun secara
perkiraan. Misalnya lafadz al-kitaab; dalam keadaan tertentu lafadz itu harus
dibaca al-kitaabu, al-kitaaba, atau al-kitaabi karena menempati kedudukan yang
berbeda.
Melalui I’rab, kita dapat mengetahui struktur ayat, hubungan antar kata, dan
makna yang tersirat di dalamnya. Karena itu, banyak Ulama sejak dahulu hingga
sekarang menaruh perhatian besar pada analisis I’rab ayat-ayat al-Qur’an.
Salah satu Ulama yang
turut memberikan kontribusi dalam bidang ini adalah K.H. Afifuddin Dimyathi.
Dalam karya beliau yang berjudul Shafa al-Lisān, beliau menampilkan analisis
i’rab terhadap sejumlah ayat al-Qur’an dengan pendekatan yang khas, dengan memilih
pendapat yang kuat berdasarkan dalil dan konteks. Artikel ini akan mengulas
secara singkat corak i’rab muallif dalam kitab tersebut serta menunjukkan sikap
beliau dalam menyikapi perbedaan nahwu klasik.
Penelitian ini mengkaji
kitab Shafa al-Lisan, dengan menyoroti
kecenderungan beliau dalam mengikuti pendapat Basrah maupun Kuffah, yang
dianalisis dengan merujuk pada kitab al-Insaf fi Masail al-Khilaf karya al-Syaikh
al-Imam kamal al-Din Abi al-Barakat Abdu al-Rahman bin Abi Muhammad bin Abi
Sa’id al-Nahwi
Salah satu hal menarik
dari kitab Shofaul Lisān adalah sikap
beliau yang tidak fanatik terhadap satu mazhab nahwu tertentu, seperti Bashrah
atau Kufah. Dalam beberapa ayat, beliau terlihat lebih condong ke pendapat ulama
Kufah, tapi di ayat lain justru sejalan dengan pandangan Bashrah. Ini
menunjukkan bahwa beliau tidak terpaku pada satu kutub pemikiran, melainkan
lebih fokus pada kekuatan dalil dan kejelasan makna.
Meskipun kitab Shafa
al-Lisan menguraikan i’rab pada tiga surat, yakni al-Fatihah, al-Sajdah dan
al-Insan, namun penelitian ini difokuskan pada surat al-Fatihah karena dalam
surat ini tampak jelas dinamika perbedaan pendapat, terutama pada beberapa
frasa penting yang mengandung perdebatan i’rab yang signifikan.
Seperti pada ayat kelima tepatnya
pada frasa إياك
نعبد,
muallif memberikan i‘rab sebagai berikut:
إياك: Ḍamīr munfaṣil (kata ganti terpisah)
mabni fatḥah, berkedudukan sebagai maf’ul bih yang didahulukan.
نعبد: Fi’il muḍari marfu’ yang dibaca rafa’
karena tidak dimasuki oleh amil nawaṣib ataupun amil jawazim. Fa’il-nya adalah ḍamīr
mustatir yang disimpan secara wajib, sehingga pen taqdirannya adalah نحن .
Dalam hal ini, muallif sejalan
dengan pendapat ulama Kuffah yang menganggap bahwa dhomir كَ، ه، ي (pada إياك، إياه، إياي) adalah ḍamir mansub, sedangkan إيا sebagai sandaran. Pendapat ini didukung
oleh Abu al-Hasan Ibn Kaysan dan sebagian ulama Kufah lain menganggap seluruh bentuk إياك sebagai ḍamīr.
Sama halnya dalam hal merofa’kan
fiil mudhori’ disini muallif memilih pendapat ulama’ Kuffah yang mengatakan
fiil mudhori’ dibaca rofa sebab tidak kemasukan amil nawasib dan amil jawazim,
sebab fiil mudhori’ yang kemasukan amil nawasib hukumnya dibaca nashob, begitu
juga fiil mudhori’ yang kemasukan amil jawazim hukumnya di baca jazem.
Namun, pada contoh lain seperti
fi’il اهدِنا, muallif justru mengikuti pendekatan
Bashrah. Beliau menjelaskan bahwa:
اهدِنا: Fi‘il amar (kata kerja perintah) hukumnya
mabni dengan membuang huruf ‘illat karena termasuk fi’il mu‘tal akhir (huruf
akhir berupa salah satu huruf illat) . Fa’il-nya adalah ḍamir mustatir yang
disimpan secara wajib sehingga dikirakan dengan dhomir انت.
Pendapat ini selaras dengan
pandangan Ulama Bashrah yang menyebut bahwa hukum asal fiil adalah mabni sukun,
karena pada dasarnya hukum fi‘il itu mabni yakni mabni sukun.
Contoh lainnya adalah
pada kata غَيْرِ dalam ayat صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ِ. Muallif menerangkan bahwa kata غَيْرِ sebagai na’at dari man’ut الذين yang i’rabnya jer secara mahal sebab isim
maushul termasuk dalam kategori isim mabni (kalimat yang mana huruf akhirnya
tidak berubah meski kemasukan amil) Karena itu, غَيْرِ juga dibaca jer dengan kasrah, mengikuti
i’rab dari الذين
Di sini, muallif
mengikuti pandangan ulama Bashrah yang mengatakan bahwa غَيْرِ bisa dihukumi sebagai mabni apabila
diidhafahkan kepada isim ghairu mutamakkin (yakni isim ghairu munsorif, sepertiاحمد atau
مساجد). Tapi jika غَيْرِ diidhafahkan kepada isim mutamakkin (yakni
isim munsorif seperti زيد, عمر), maka hukumnya mu’rab.
Dari beberapa contoh di
atas, bisa kita lihat bahwa muallif tidak terikat pada satu mazhab secara
mutlak. Beliau memilih pendapat yang menurutnya paling kuat secara dalil dan
konteks, baik dari mazhab Kufah maupun Bashrah. Sikap ini mencerminkan kematangan
beliau dalam ilmu nahwu dan menunjukkan bahwa moderasi dalam berpikir bukan
hanya berlaku di bidang fiqh atau aqidah, tapi juga dalam disiplin kebahasaan
seperti i‘rab dalam suatu kalimat.
Aisyah Niswa
Mahasantri
semester 5