Peperangan dalam Islam: Pensyariatan, Tujuan, dan Etika Pengendalian Fanatisme

Sebagaimana ditegaskan oleh KH. Afifuddin Dimyathi, Islam menolak fanatisme selain kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, peperangan dalam Islam bukanlah bentuk kekerasan tanpa kendali, melainkan tanggung jawab syar‘i yang dibingkai oleh akhlak, keadilan, dan pengendalian diri.

Dokumentasi



Islam dikenal sebagai agama yang menjunjung tinggi perdamaian, keadilan, dan kasih sayang. Meskipun demikian, Islam juga mensyariatkan peperangan (al-qitāl) dalam kondisi tertentu. Pensyariatan ini bukan bertentangan dengan nilai rahmat, melainkan justru bertujuan melindungi agama, Rasulullah ﷺ, dan kaum mukmin dari kezaliman serta penindasan.

Al-Qur’an dengan tegas menjelaskan dasar peperangan tersebut melalui firman Allah:

" Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Baqarah: 190)$$

Ayat ini menjadi prinsip utama dalam pembahasan peperangan dalam Islam. Perang hanya diperintahkan terhadap pihak yang memerangi terlebih dahulu, sehingga sifatnya defensif, bukan agresif. Selain itu, perang harus dilakukan di jalan Allah, yaitu dengan niat menegakkan kebenaran, bukan demi kepentingan duniawi, kekuasaan, atau pelampiasan emosi.

Tujuan Peperangan: Menghilangkan Kezaliman dan Fitnah

Islam tidak menjadikan peperangan sebagai tujuan, melainkan sebagai sarana terakhir ketika jalan damai tidak lagi memungkinkan. Tujuan utama peperangan dijelaskan dalam firman Allah:

" Dan perangilah mereka hingga tidak ada lagi fitnah dan agama itu hanya milik Allah.” (QS. al-Baqarah: 193)$$

Dalam tafsir, fitnah dimaknai sebagai penindasan terhadap keimanan, pemaksaan kekafiran, serta penghalangan manusia dari menjalankan agama. Oleh karena itu, perang disyariatkan untuk menghentikan kezaliman, bukan untuk memaksakan keyakinan atau memusuhi manusia karena perbedaan agama semata.

Apabila sebab fitnah dan penindasan telah hilang, maka permusuhan tidak lagi dibenarkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam membatasi perang dengan sebab dan tujuan yang jelas, bukan sebagai konflik tanpa kendali.

Etika Perang: Larangan Melampaui Batas

Al-Qur’an dan tafsir para ulama menegaskan bahwa dalam peperangan pun Islam tetap menjaga nilai kemanusiaan. Dilarang membunuh pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam peperangan, seperti wanita, anak-anak, orang tua, orang sakit, serta para ahli ibadah. Larangan ini menegaskan bahwa perang dalam Islam tidak boleh dilakukan secara brutal dan membabi buta.

Prinsip keadilan juga ditegaskan melalui firman Allah:

" Barang siapa menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.” (QS. al-Baqarah: 194)$$

Ayat ini menunjukkan bahwa balasan tidak boleh melebihi batas kezaliman musuh. Islam menolak segala bentuk tindakan yang didorong oleh dendam, kebencian, dan kemarahan yang tidak terkendali.

Izin Berperang sebagai Jawaban atas Penindasan

Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa izin berperang turun setelah kaum muslim mengalami penindasan yang panjang. Allah berfirman:

" Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dizalimi.” (QS. al-Hajj: 39)$$

Ayat ini menunjukkan bahwa peperangan bukan perintah yang datang secara tergesa-gesa, melainkan jawaban terhadap kezaliman nyata. Sebelumnya, kaum muslim diperintahkan bersabar, menahan diri, dan berdakwah dengan cara yang baik.

Hal ini membuktikan bahwa Islam sangat berhati-hati dalam menetapkan perang, dan tidak menjadikannya sebagai pilihan pertama dalam menghadapi konflik.

Fanatisme dan Amarah dalam Peperangan

Salah satu bahaya besar dalam peperangan adalah fanatisme dan amarah. Fanatisme yang bersumber dari ego diri, kelompok, atau golongan dapat menyeret manusia kepada tindakan melampaui batas dan kehilangan nilai keadilan.

Terkait hal ini, (dalam pengajian Tafsir Hidayatul Qur’an, beliau Syaikhina KH. Afifuddin Dimyathi) menjelaskan bahwa amarah dalam peperangan sering kali muncul karena fanatisme pada diri sendiri dan kelompok, dan fanatisme semacam ini tidak dibenarkan dalam Islam.

Yang dibenarkan hanyalah fanatisme kepada Allah dan Rasulullah ﷺ, yaitu pembelaan yang murni karena agama, menjaga kehormatan Rasulullah, serta melindungi kaum mukmin. Apabila fanatisme telah bergeser menjadi pembelaan ego dan golongan, maka perang kehilangan nilai ibadah dan berubah menjadi kezaliman.

Penutup

Dari penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an dan tafsir para ulama, dapat dipahami bahwa peperangan dalam Islam disyariatkan dengan batasan yang sangat ketat. Perang hanya dibenarkan untuk membela agama dan kaum mukmin, harus dilakukan dengan keadilan, serta tidak boleh dilandasi emosi dan fanatisme diri.

Sebagaimana ditegaskan oleh KH. Afifuddin Dimyathi, Islam menolak fanatisme selain kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, peperangan dalam Islam bukanlah bentuk kekerasan tanpa kendali, melainkan tanggung jawab syar‘i yang dibingkai oleh akhlak, keadilan, dan pengendalian diri.


Nur Laelatussarifah

Semester 7

Mahasantri Ma'had Aly Darul Ulum Jombang

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT