Perbedaan penafsiran terhadap ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an bukan semata-mata lahir dari subjektivitas atau kecenderungan pribadi para mufassir, tetapi merupakan hasil dari kompleksitas ilmu, keragaman pendekatan metodologis, dan kondisi historis yang melatarbelakangi mereka. Tesis karya Dr. Abdul Ilah al-Huri menunjukkan bahwa terdapat setidaknya sebelas sebab utama yang melatarbelakangi perbedaan tersebut—mulai dari latar belakang keilmuan, sebab turunnya ayat, ragam qira’at, hingga penerima
Dokumentasi
Pendahuluan
Ilmu tafsir merupakan bidang penting dalam kajian keislaman yang memiliki peran sentral dalam menjembatani antara wahyu dan pemahaman manusia. Salah satu jenis ayat dalam Al-Qur’an yang paling banyak memunculkan perbedaan penafsiran adalah ayat-ayat ahkām, seperti hukum ibadah, muamalah, dan lain sebagainya.
Sering kali, orang yang menelaah kitab-kitab tafsir akan menjumpai banyaknya perbedaan para mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat. Bahkan, sebagian peneliti mengira bahwa adanya perbedaan di antara para mufassir disebabkan oleh kecenderungan hawa nafsu dan perbedaan tendensi pemikiran mereka, yang kemudian menafsirkan ayat-ayat itu sesuai dengan kecenderungan masing-masing. Pandangan ini, dalam kenyataannya, tidak sepenuhnya benar.
Dari sinilah muncul gagasan dari seorang Dr. Abdul Ilah al-Huri untuk menulis risalah (tesis) yang berjudul Asbāb Ikhtilāf al-Mufassirīn fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām, dengan tujuan mengkaji ayat-ayat ahkām dan pendapat para mufassir terhadapnya. Beliau menjelaskan secara mendalam berbagai sebab utama yang membuat para mufassir berbeda pandangan ketika menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Penelitian beliau berfokus pada penyebab perbedaan dalam tafsir ayat-ayat hukum. Penulis menggunakan pendekatan induktif-deskriptif, yaitu memulai dari contoh-contoh tafsir lalu menelusuri akar perbedaannya. Ia mengkaji kitab tafsir umum dan khusus, kemudian mencari tahu faktor-faktor yang menyebabkan para mufassir berbeda pendapat.
Pendekatan ini tidak bertujuan menilai tafsir mana yang paling benar, melainkan menunjukkan bahwa perbedaan tersebut lahir dari latar belakang ilmiah yang bisa dipahami. Penulis juga membahas sikap syariat terhadap perbedaan: mana yang dapat diterima dan mana yang perlu dihindari. Di samping itu, terdapat pula tinjauan sejarah tafsir hukum dari masa Nabi hingga masa kontemporer.
Namun, dalam tulisan ini saya akan menjelaskan poin penting dalam tesis beliau, yaitu sebelas sebab utama mengapa para mufassir berbeda pendapat.
1. Latar belakang mufassir yakni perbedaan tafsir yang sering dipengaruhi oleh madzhab fiqh yang berbeda, pendekatan akidah atau masa hidup mufassir yang tidak sezaman seperti
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ (QS. al-Mā’idah: 5)
Pendapat pertama (mayoritas mufasir):
• Menikahi wanita Ahli Kitab diperbolehkan.
• Mereka memahami ayat ini sebagai pengecualian dari larangan menikahi wanita musyrik dalam QS. al-Baqarah: 221.
• Ahli Kitab dianggap memiliki kitab samawi, sehingga tidak termasuk musyrik secara mutlak.
Pendapat kedua (sebagian mufasir):
• Menikahi wanita Ahli Kitab tetap dilarang.
• Mereka berdalil dengan QS. al-Baqarah: 221:
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
• Dalam pandangan mereka, wanita Ahli Kitab masih termasuk kategori musyrik, dan menikahi mereka dikhawatirkan merusak akidah dan rumah tangga.
2. Sebab turunnya ayat yakni ketidaksepakatan dalam penentuan sebab turunnya ayat atau perbedaan dalam memahami hubungan konteks ayat
ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang banyak dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. al-Baqarah: 199)
• Pendapat pertama: diturunkan sebagai koreksi atas praktik Quraisy (al-Hums) yang tidak mau wukuf di Arafah, padahal itulah tempat bertolaknya “orang banyak”.
• Pendapat kedua: diturunkan secara umum bahwa ajaran ini adalah bentuk pelurusan dan pelestarian manasik Nabi Ibrahim AS untuk semua umat Muslim.
3. Qirā’at karena adanya perbedaan makna bacaan maupun penggunaan qirā’ah yang syādzdzah atau kecenderungan mufassir pada bacaan tertentu yang dianggap lebih kuat, seperti:
فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ
Dalam Surah an-Nisā’ ayat 25, terdapat lafaz:
فَإِذَا أُحْصِنَّ
Bacaan ini memiliki dua versi qirā’ah yang sahih:
• “أُحصِنَّ” : dimaknai “jika mereka telah menikah”.
• “أَحصَنَّ” : dimaknai “jika mereka masuk Islam”.
Para mufasir berbeda pendapat mengenai makna الإحصان:
Pendapat pertama: menafsirkannya sebagai pernikahan, sehingga ayat bicara soal hukuman bagi budak perempuan yang berzina setelah menikah.
Pendapat kedua: memaknainya ketika masuk Islam, jadi hukuman berlaku setelah mereka masuk Islam lalu melanggar.
4. Petunjuk konteks ayat dan pengaruhnya yang sering terjadi karena perbedaan pemahaman dalam segi susunan seperti:
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ
Frasa “الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ” (orang yang memegang akad nikah) menjadi sumber perbedaan tafsir. Para mufasir berbeda pendapat tentang siapa yang dimaksud:
1. Pendapat pertama: suami — karena dialah yang memiliki hak talak. Ini pendapat Ibn ‘Abbās, Mujāhid, dan lainnya.
2. Pendapat kedua: wali — karena wali yang mengesahkan akad nikah. Ini pendapat ‘Alī bin Abī Ṭālib, al-Zuhrī, dan lain-lain.
5. Kemungkinan adanya makna umum atau khusus, yang mana perbedaan tafsir muncul ketika sebagian mufassir menganggap lafaz bersifat umum dan yang lain memahaminya sebagai khusus, seperti:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
Menurut pendapat pertama, lafaz مشركات itu tidak memasukkan wanita Ahli Kitab karena ayat ini adalah contoh dari lafaz umum yang dimaksud khusus.
Pendapat kedua, ayat ini umum untuk semua wanita Ahli Kitab dan selain wanita musyrik, karena mereka juga melakukan kemusyrikan dengan berkata bahwa Uzair anak Allah.
6. Kemungkinan makna hakiki atau majazi, yaitu karena para mufassir berbeda dalam menilai kekuatan konteks yang memalingkan makna hakikat ke majaz dan juga berbeda pendapat tentang boleh tidaknya satu lafaz mengandung dua makna (hakikat dan majaz) sekaligus seperti
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً ۖ
Pendapat pertama: yang dimaksud ينكح adalah wati’ karena mengikuti makna hakikat.
Pendapat kedua: yang dimaksud ينكح adalah akad nikah karena mengikuti makna majaz.
7. Ijmal dan pengaruhnya terhadap perbedaan mufassir, dikarenakan maknanya yang belum jelas sebagaimana lafadz yang musytarak (satu kata banyak makna), sehingga menyebabkan variasi penafsiran ayat-ayat tertentu seperti
ٱلْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ
Qurū’ adalah kalimat yang musytarak. Ada yang berpendapat maknanya suci, dan yang lain berpendapat haid.
8. Kemungkinan mutlak dan muqayyad, karena sebagian mufassir memahami lafadz secara mutlak, sedangkan yang lain memahami secara muqayyad seperti
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ
Hanafi dan Hanbali menyatakan bahwa kata “raqabah” (budak) dalam ayat kafarat sumpah bersifat umum, sehingga tidak mensyaratkan budak tersebut harus beriman atau muslim. Menurut pandangan ini, cukup membebaskan budak tanpa melihat agamanya.
Syafi’i dan Maliki menyatakan bahwa ayat tentang kafarat sumpah tetap mensyaratkan budak yang dibebaskan harus beriman. Karena dalam kafarat pembunuhan disebut syarat keimanan, dan masing-masing ayat memiliki konteks hukum yang berbeda. Maka keimanan dianggap tetap relevan di sini meskipun tidak disebut.
9. Konsep mukhālafah, karena sebagian mufassir memahami lafaz sebagai bentuk mukhālafah (pertentangan makna), sedangkan yang lain tidak. Seperti
وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ ٱلْمُحْصَنَاتِ ٱلْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُم مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلْمُؤْمِنَاتِ ۚ
Imam Malik dan Syafi’i mengatakan bahwa ketidakmampuan menikahi perempuan merdeka menjadi syarat bolehnya menikahi budak.
Imam Abu Hanifah mengatakan ketidakmampuan menikahi perempuan merdeka bukanlah syarat bolehnya menikahi budak.
Yakni perbedaan ini tergantung pengambilan mafhum mukhālafah-nya.
10. Hurūful ma‘ānī, yaitu kata penghubung seperti و, ثم, إلى, yang memiliki banyak variasi makna dikarenakan kemusytarakannya atau hakikat dan majaznya seperti
وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
Pendapat pertama: lafadz مَا merupakan isim maushūl yang bermakna مَنْ, maka bermakna larangan bagi orang-orang beriman menikahi istri ayahnya.
Pendapat kedua: lafadz مَا berlaku mashdariyyah, maka bermakna “janganlah kamu menikahi perempuan yang dinikahi ayahmu.”
11. Hadis Nabi dan pengaruhnya terhadap perbedaan para mufassir, para mufassir bisa berbeda pendapat tergantung pada penerimaan mereka terhadap keabsahan hadis tertentu, atau apakah hadis tersebut bisa digunakan untuk mengkhususkan ayat seperti
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْآنُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Pendapat pertama: tidak berpuasa ketika perjalanan atau sakit merupakan rukhshah, sehingga jika seseorang tetap berpuasa maka puasanya sah, dan jika tidak berpuasa maka wajib baginya mengqadhanya. Mereka berdalil dengan hadis Nabi:
ان الرسول خرج الى مكة فى رمضان حتى بلغ الكديد افطر فافطر الناس
Pendapat kedua: tidak berpuasa ketika bepergian dan sakit merupakan ‘azīmah, yang jika seseorang tetap berpuasa maka puasanya tetap harus diqadha, dengan dalil melihat ẓāhir ayat yang tetap mewajibkan seseorang mengqadha puasanya dan hadis Nabi:
ليس من البرالصوم فى السفر
Kesimpulan
Perbedaan penafsiran terhadap ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an bukan semata-mata lahir dari subjektivitas atau kecenderungan pribadi para mufassir, tetapi merupakan hasil dari kompleksitas ilmu, keragaman pendekatan metodologis, dan kondisi historis yang melatarbelakangi mereka. Tesis karya Dr. Abdul Ilah al-Huri menunjukkan bahwa terdapat setidaknya sebelas sebab utama yang melatarbelakangi perbedaan tersebut—mulai dari latar belakang keilmuan, sebab turunnya ayat, ragam qira’at, hingga penerimaan terhadap hadis.
Setiap sebab yang dijelaskan tidak hanya mengungkap aspek teknis dari dunia tafsir, tetapi juga menunjukkan bahwa dinamika perbedaan adalah bagian tak terpisahkan dari tradisi keilmuan Islam yang sehat dan konstruktif. Dengan memahami sebab-sebab ini, kita dapat melihat perbedaan sebagai peluang untuk memperluas wawasan, bukan sebagai titik perpecahan.
Oleh: Aliyah rochaliyah
Mahasantri semester 3